REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mokhtar menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK pada Kamis (27/2). Sebelumnya, pada pekan lalu Akil didakwa sebanyak enam dakwaan oleh Jaksa KPK.
Di awal eksepsinya, Akil menyampaikan banyaknya kejutan yang dihadirkan dalam dakwaan. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya dakwaan yakni enam dakwaan dan pada dakwaan ketiga ada alternatif. "Sejak 2 Oktober 2013 hingga ditahan, saya tidak pernah tidak dilihatkan surat penangkapan,'' ujar Akil.
Bahkan, penangkapan tidak penuhi unsur definisi tertangkap tangan. Pasalnya, tidak pernah dinyatakan ditangkap melainkan menyaksikan penggeledahan. Akil mengatakan, pada saat penangakapan rumah jabatannya dalam keadaan tertutup dan tidak tahu bahwa ada tamu di luar.
"Saat diberitahu ada tamu saya keluar dan bertemu dengan penyidik," ujar dia.
Pada waktu itu, kata Akil, dia diminta menyaksikan penggeladahan terhadap Cornelis Nalau dan Chairun Nisa. Ia juga harus ikut ke KPK untuk memberikan keterangan terkait peristiwa itu. Namun lanjut Akil, ia akhirnya ditahan KPK tanpa ada surat perintah penangkapan.