Kamis 27 Feb 2014 15:49 WIB

Nah Lho, 35 Panti Pijat dan Tempat Karaoke Ilegal Dibongkar

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t
Foto: Antara
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Puluhan bangunan liar di jalan Onta Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dikosek aparat kecamatan setempat dan Satpol PP Pemkot Semarang. Bangunan yang selama ini dijadikan tempat karaoke dan panti pijat ini dibongkar paksa oleh Satpol PP dalam penertiban yang dilaksanakan, Kamis (27/2).

Sedikitnya 35 bangunan permanen maupun non permanen yang menjadi tempat usaha illegal tersebut dibongkar petugas. Bahkan sejumlah barang yang ada di dalamnya juga diangkut ke kantor Satpol PP, seperti speaker, alat pemutar DVD, kasur serta berbagai jenis mebeler lainnya.

Tak ada perlawanan dari pemilik atau pengelola bangunan ini. Mereka hanya dapat menyaksikan bangunan tersebut satu- per satu dibongkar oleh puluhan anggota Satpol PP. Pihak Satpol PP Kota Semarang, mengaku penertiban bangunan liar ini kembali dilakukan setelah para pemilik nekad membuka kembali usaha ilegalnya.

Sebelumnya, para pemilik dan pengelola ini telah diberikan beberapa kali peringatan terkait dengan pelanggaran perda yang dilakukan. Bahkan bangunan ini sebelumnya (Desember 2013) juga sudah ditertibkan dan dipasang garis Satpol PP agar segala aktivitas hiburan di tempat ini dihentikan.

“Namun pengelola tetap membandel,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Kabid Tramtib) Satpol PP Kota Semarang, Aniceto da Silva.

Camat Gayamsari, Bambang Purnomo Aji menambahkan, ada sejmlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat karaoke dan panti pijat ilegal ini. Di antaranya pelanggaran perda tentang tempat hiburan, perda kepariwisataan, tidak ada izin HO dan bahkan bangunan didirikan di bantaran sungai.

Ia juga mengamini, warga sekitar jalan Onta Raya juga mengakui keberadaan karaoke dan panti pijat ini sangat  meresahkan mereka. Apalagi, lanjutnya, lokasi bangunan ilegal ini juga berada tak terlalu jauh dengan Kantor Kecamatan serta kantor Polsek Gayamsari. Karena aktivitasnya yang berlangsung sampai malam dan jamak menjadi pemicu gangguan kamtibmas. “Makanya harus ditertibkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement