Kamis 27 Feb 2014 16:30 WIB

KY Evaluasi Penanganan Hakim Nakal

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Bilal Ramadhan
  Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh (kanan), didampingi Jubir Komisi Yudiasial Asep Rahmat (kedua kanan) saat menerima sejumlah tokoh dari Gerakan Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (11/10).
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh (kanan), didampingi Jubir Komisi Yudiasial Asep Rahmat (kedua kanan) saat menerima sejumlah tokoh dari Gerakan Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Komisi Yudisial (KY) akan mengevaluasi penanganan hakim nakal. Komisioner KY, Imam Anshori Saleh, menyatakan akan duduk bersama Mahkamah Agung untuk membicarakan sejauh mana penanganan hakim yang kerap melanggar etika.

“Maret ini kita akan duduk bersama,” jelasnya, kepada //Republika//, Kamis (27/2). Pihaknya akan mendorong MA agar dapat maksimal menindaklanjuti laporan pelanggaran hakim. Data MA menjelaskan penindakan terhadap hakim yang melanggar etika tidak pernah mencapai seratus setiap tahunnya. Padahal, aduan pelanggaran hakim sejak 2011 hingga 2013 mencapai lebih dari enam ribu.

Pihaknya ingin mengetahui apa permasalahan yang terjadi, sehingga tidak semua aduan ditindaklanjuti. jika disebabkan MA kekurangan tenaga untuk memproses aduan maka pihaknya siap menerima limpahan aduan. “Kami nantinya akan memproses,” papar Imam.

KY dan MA telah sepakat untuk mempertegas sanksi yang diberikan hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. hubungan KY dan MA semakin mengalami peningkatan, indikasinya adalah sebagian besar rekomendasi KY dijalankan oleh MA. hasil-hasil temuan KY yang mengarah ke MKH juga direspon oleh MA.

Sementara KY setiap bulannya menerima hampir seratus aduan. Yang diproses mencapai seperempatnya. Sanksi ringan dijatuhkan kepada hakim yang melakukan pelanggaran ringan. “Seperti tidur saat siding dan tidak cermat membaca putusan,” jelas Imam.

Selain itu, pihaknya juga menemukan hakim yang kerap bertemu dengan pihak berperkara. Dari seratus aduan yang diterimanya setiap bulan, setidaknya dua aduan berkaitan dengan perkara hakim bertemu dengan pihak berperkara. “Ada yang sekadar bertemu. Ada juga yang sampai kepada pemberian uang dan barang,” jelas Imam. Hakim yang ketahuan terlibat dalam hal ini akan dijadikan hakim non palu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement