REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai sejumlah komentar terkait kasus dirinya merusak tatanan hukum. Hal ini disampaikan dalam eksepsi pribadi yang disampaikan Akil Mochtar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Akil mencontohkan komentar pimpinan KPK yang menyatakan dia akan dihukum seberat-beratnya. "Komentar ini disampaikan setelah pembacaan dakwaan," ujar dia.
Akil pun menyayangkan komentar dari pengamat bodong dan profesor hukum yang memaanfaatkan kasusnya untuk maju sebagai capres. Menurutnya, jika hal itu ditolerir akan merusak hukum.
Sejumlah pernyataan ini dinilainya sejak semula dia diskenariokan sebagai penjahat. '"Bukan sejak jadi anggota MK melainkan sejak 199," imbuh dia.