Kamis 27 Feb 2014 17:01 WIB

Bawaslu: SKB Ditanda Tangani, Moratorium Politik Mulai Diberlakukan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berbicara saat memaparkan potensi kerawanan pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Ahad (26/1).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berbicara saat memaparkan potensi kerawanan pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, moratorium politik akan langsung diberlakukan. Setelah surat kesepakatan bersama (SKB) ditandatangani oleh semua kepala lembaga yang tergabung dalam gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014.

"Setelah SKB ditandatangani, ya moratorium mulai berlaku," kata Daniel, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/2).

Menurut Daniel, SKB dibahas bersama oleh Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komite Informasi Publik (KIP). SKB tersebut setidaknya menegaskan penghentian penayangan iklan kampanye dan politik.

Karena sesuai UU Pemilu, kampanye terbuka melalui media massa baru diberlakukan 21 hari menjelang hari pemungutan suara. Yakni selama 16 Maret hingga 5 April 2014. Dalam SKB, lanjut Daniel, disepakati sembilan poin.

Secara garis besar mengatur tentang kondisi iklan kampanye dan politik yang telah ditayangkan. Kemudian mengatur masa durasi iklan kampanye pada 21 hari yang ditentukan KPU. SKB juga membahas tentang peniadaan iklan kampanye pada masa tenang. Lalu, iklan kampanye pada masa pemungutan dan penghitungan suara.

SKB juga mengatur tentang iklan kampanye menyangkut hitung cepat. Serta durasi iklan yang diperbolehkan pada masa kampanye terbuka. "Setelah SKB ditandatangani bersama, ada penegasan. Bahwa tidak boleh kampanye lewat media sebelum 21 hari itu, kalau masih nekad nanti dikenakan sanksi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement