REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Tokoh masyarakat Surabaya Muhammad Faidzin menyarankan Wali Kota Tri Rismaharini atau Risma melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan surat rekomendasi pengangkatan Wakil Wali Kota ke Polda Jatim.
"Sebaiknya Risma menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan rekomendasi pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jawa Timur," katanya di Jakarta Kamis.
Faidzin meminta Risma tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Surabaya dan tidak terganggu kemelut pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana.
Mantan aktivis mahasiswa itu menyatakan keinginan Risma mundur dari jabatan Wali Kota Surabaya dengan alasan tidak sesuai prosedur dianggap kurang tepat.
"Risma harus tetap pada prinsipnya untuk tetap bertahan," ujar Faidzin.
Ketua Solusi Pemuda Indonesia (SPI) tersebut memperkirakan persoalan Risma merupakan "permainan" dari para elit politik yang ingin mengaburkan aturan berlaku.
Secara pribadi, Faidzin menilai Risma sebagai tokoh atau kepala daerah yang mengedepankan kepentingan rakyat sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat Surabaya dan bahkan Indonesia.