Kamis 27 Feb 2014 20:38 WIB

Hambit: Saya Hormati Tuntutan Enam Tahun Penjara

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Hambit Bintih
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hambit Bintih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa dugaan penyuapan di MK, Hambit Bintih mengomentari tuntutan enam tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK. Hambit mengatakan menghargai tuntutan tersebut.

"Saya menghargai tuntutan jaksa," ujar Hambit selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Namun tuntutan tersebut menurutnya belum final.

Sebelumnya, selepas pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim, Soewedi meminta terdakwa untuk tidak berupaya mempercayai adanya pihak yang menawarkan bantuan untuk mempengaruhi persidangan. Hakim meminta terdakwa untuk mempercayai majelis hakim.

Persidangan dugaan penyuapan dengan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis.

Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa melakukan penyuapan dalam penyelesaian sengkete pilkada Gunng Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Para terdakwa diduga memberikan uang sebesar Rp 3 Miliar kepada Akil Mochtar.

Hal ini sesuai permintaan mantan Ketua MK melalui anggota DPR Chairun Nisa. Selain itu terdakwa juga menyerahkan Rp 75 juta kepada Chairun Nisa. Targetnya untuk mempengaruhi putusan MK dalam mengadili keberatan atas hasil pilkada Gunung Mas.

Di mana, para terdakwa berharap Akil Mochtar sebagai ketua panel hakim menolak keberatan terhadap permohonan keberatan. "Terdakwa satu, Hambit Bintih dituntut selama enam tahun penjara," ujar Jaksa KPK, Ely Kusumastuti, dalam persidangan. Hambit Bintih juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.

Hal yang sama ditujukan kepada Cornelis Nalau. Ely mengatakan terdakwa dua dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. "Sehingga dakwaan pertama terbukti," ujar jaksa.

Khususnya yang diancam pada Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasam Tindak Pidana Korupsi.

Ely mengatakan, unsur yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan dilakukan saat pemerintah tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sementara unsur yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur dalam persidangan dan menyesali perbuatanya.

Ketua Majelis Hakim Soewedi mengatakan, terdakwa diberikan aktu selama satu minggu untuk menyusum nota pembelaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement