REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati, menilai pencekalan terhadap anggota partainya Sutan Bhatoegana belum tentu menentukan yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka dan harus dipenjara.
"Saya kira masyarakat sudah cerdas bahwa tidak semua yang dicekal menjadi pesakitan. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Andi usai diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis.
Menurut mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, selama belum ada peningkatan status bagi Sutan dari saksi menjadi tersangka, maka semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah.
"Mudah-mudahan beliau tidak ada masalah. (Pencekalannya) hanya karena dibutuhkan keterangannya saja. Sekali lagi, kita hormati proses hukum KPK, kasus apa pun itu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Sutan Bhatoegana bepergian ke luar negeri,karena alasan kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Dalam persidangan, mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.
Di lain pihak, dalam surat dakwaan terhadap Rudi disebutkan bahwa mantan Kepala SKK Migas menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui Tri Yulianto yang juga merupakan politisi Partai Demokrat.