REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak terhadap calon legislatif (caleg) PKS Kita Yogyakarta yang ditahap polisi akibat terjerat kasus penganiayaan. KPU tidak bisa memberikan sanksi terhadap pencalegan kader PKS ini.
Bahkan caleg tersebut masih berhak untuk dipilih dalam Pemilu mendatang. Maulana (26) caleg PKS Dapil 4 Kota Yogyakarta ditahan aparat polisi pada 25 Februari lalu setelah dilaporkan melakukan pemukulan terhadap ustadzah Mifrokah (56).
Ketua KPU Koya Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi apapun terhadap caleg PKS yang ditahan tersebut. Pasalnya hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian.
"Prosesnya ada di pihak kepolisian, kami serahkan sepenuhnya secara hukum karena kami tidak diberi kewenangan terkait itu," ujarnya, Jumat (28/2).
Pencalegan kader PKS tersebut menurutnya, juga sah dan tidak berpengaruh terhadap Pemilu mendatang. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada kata Wawan, caleg yang sudah ditetapkan hanya bisa dibatalkan jika kasusnya sudah memiliki keputusan hukum yang tetap hingga Mahkamah Agung dan ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
Sementara berdasarkan UU KUHP, ancaman hukuman untuk tindak penganiayaan maksimal hanya 2 tahun. Karenanya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. "Surat suara juga sudah dicetak dan didistribusikan, dan namanya masih tercantum. Ini sah," katanya.
Kasus semacam ini kata dia, baru pertama kali terjadi di Kota Yogyakarta. Hal senada diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta, Agus Triyatno. Menurutnya, kasus yang menimpa caleg PKS untuk DPRD Kota Yogyakarta tersebut murni kasus pidana umum dan bukan pidana Pemilu.
"Jadi ini tidak akan berpengaruh terhadap proses pencalegan maupun pemilihan yang bersangkutan, meskipun yang bersangkutan ditahan," katanya. Begitu pula ketika caleg PKS tersebut menang dalam Pemilu, maka yang bersangkutan juga berhak untuk dilantik sebagai anggota DPRD setempat.