REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Prof Muladi membantah adanya kongkalikong antara tim perumus dan pemerintah terkait revisi KUHP. Ia pun menyangkal adanya upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RUU KUHP yang pembahasannya tengah berjalan di Panja DPR RI.
"Tidak ada konspirasi. Apalagi konspirasi untuk melemahkan KPK," ujar Muladi, selepas melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2). Sebagai akademisi, ia mengatakan, hanya ingin turut menyumbang kejujuran intelektual dalam membangun tatanan hukum di Indonesia.
Muladi mengatakan, dirinya ikut membantu dalam mendirikan KPK. Karena itu, mantan Gubernur Lemhanas itu, menyangkal jika adanya RUU KUHP merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu. "Saya selalu mendukung KPK dengan segala keistimewaannya, mengingat indeks persepsi korupsi kita masih rendah," ujar dia.
Dalam perumusan ini, Muladi mengaku menempatkan diri sebagai akademisi. Ia terus mengikuti perkembangan RUU KUHP selama 30-40 tahun terakhir. Muladi kemudian menjadi ketua tim perumus terakhir RUU KUHP sebelum akhirnya diserahkan ke Panja DPR RI. "Jadi saya tidak tunduk kepada siapapun juga. Kecuali mengembangkan intelektual atau kejujuran saya," kata dia.