REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Legitimasi lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk menggelar pemilihan anggota legislatif (pileg) pada 9 April mendatang, dinilai lemah secara hukum. Perpanjangan masa jabatan lima komisioner KPU tersebut patut dipertanyakan, karena pemilihan gubernur (pilgub) Lampung tidak bisa digelar.
“Perpanjangan masa jabatan itu untuk pilgub, bukan untuk pileg ataupun pilpres. Tapi, kalau dipaksakan untuk pileg dan pilpres, saya khawatir legitimasi hasil pileg bermasalah,” kata Dr Budiono, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, kepada Republika di Bandar Lampung, Jumat (28/2).
Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan lima komisioner KPU Lampung yang berakhir 23 September 2013 oleh KPU RI karena pelaksanaan pilgub dipercepat tahun 2013. Namun, sebelumnya KPU sudah meminta pembentukan tim seleksi sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner tersebut.
Perpanjangan masa jabatan KPU karena pilgub Lampung sesuai SK KPU RI Nomor 707/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan KPUD Lampung, menurut doktor Hukum Tata Negara ini, harus ditinjau ulang. Pasalnya, terdapat kesepakatan dari KPU Lampung, KPU RI, Bawaslu, Gubernur Lampung, dan Kemendagri, bahwa tidak ada pilgub Lampung pada tahun 2013.
Selain itu, ia mengatakan pilgub Lampung tahun 2013 tidak bisa digelar karena tidak adanya anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Lampung. Artinya, ungkap dia, pilgub tidak digelar tahun 2013, dan secara otomatis masa jabatan komisioner KPU berhenti dan mundur.
Ia merujuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, mengatur perpanjangan masa jabatan KPU bisa dilakukan jika tahapannya berjalan. Ini artinya, kata dia, KPU Lampung sekarang harus diganti, buka malah mengurusi untuk pileg apalagi pilpres mendatang.