Jumat 28 Feb 2014 21:27 WIB

Mediasi Deadlock, Pemerintah Gugat Sejumlah Industri

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Maman Sudiaman
Pencemaran Sungai (ilustrasi)
Foto: Koran Nusantara
Pencemaran Sungai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah akan menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata kepada sejumlah  industri di kawasan Ruancaekek. Ini dilakukan, terkait dugaan pencemaran yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun oleh perusahaan tersebut. Upaya hukum ditempuh menyusul tidak berhasilnya upaya mediasi alias deadlock.

"Dua hari lalu mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Kami akan proses perdata, mungkin nanti ke pidana juga,'' ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna saat kepada wartawan, Jumat (28/2).

Anang menjelaskan, yang maju sebagai penggugat adalah Kementrian Lingkungan Hidup. BPLHD, Jabar sifatnya hanya memback up. Dugaan pencemaran lingkungan terhadap Kali Cikijing, dilakukan oleh setidaknya tiga industri karena adanya pembuangan limbah sisa produksi yang diperkirakan sudah berlangsung sejak 1991.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan di Rancaekek ini, kata dia, disinyalir telah menyebabkan kerugian negara Rp 392 miliar belum termasuk kerugian yang dialami masyarakat sekitar.  Pemerintah, sudah beberapa kali memberikan sanksi. Namun, tidak berhasil. Bahkan, upaya terakhir berupa mediasi juga tidak berhasil.

''Padahal di sana ada hampir 900 hektare lahan masyarakat yang tercemar berat oleh limbah. Sebab, berdasarkan hasil uji laboratorium, air limbah yang dibuang oleh industri tersebut berada di atas baku mutu air limbah," katanya.

Dikatakan Anang, kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan di Rancaekek ini telah menjadi isu nasional dan merupakan permasalahan yang kompleks. Sehingga, perlu penanganan secara terpadu. Oleh karenanya sejak 2011, Kementrian LH turun langsung setelah BPLHD Jabar menyampaikan surat untuk meminta bantuan.

BPLHD Jabar, kata Anang, juga telah melakukan identifikasi dan pemetaan lahan tercemar di empat desa. Yakni,  Desa Linggar, Desa Sukamulya, Desa Jelegong dan Desa Bojongloa di Kecamatan Rancaekek yang dialiri oleh aliran kali Cikijing. Identifikasi, meliputi identifikasi kualitas tanah di lahan persawahan, identifikasi kualitas sungai air dan identifikasi kualitas air permukaan.

"Termasuk juga identifikasi status kepemilikan lahan pertanian dan luas lahan tercemar. Bahkan, evaluasi ekonomi akibat pencemaran limbah industri terhadap tanaman pertanian masyarakat juga diidentifikasi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement