Sabtu 01 Mar 2014 01:00 WIB

Perampok Lintas Provinsi Bersenjata Api Diringkus Polisi

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi akan tembak di tempat para perampok
Foto: Antara
Polisi akan tembak di tempat para perampok

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Sepak terjang kawanan perampok bersenjata api, dengan sasaran pengusaha di pedesaan,  terhenti di tangan aparat Polda Jawa Tengah. Sebanyak 10 orang pelaku yang berasal dari dua komplotan perampok (Kelompok Lampung dan lokal di Jawa Tengah) ini diringkus setelah beraksi di tiga tempat terpisah, di Jawa Tengah. Masing- masing dua kali tindak pencurian dengan kekerasan dan dua kali percobaan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Wonosobo, Kudus dan Kabupaten Grobogan.

“Kelompok lokal mencari sasaran dan kelompok Lampung menyiapkan senjata api sekaligus pengatur strategi,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno di Semarang, Jumat (28/2).

Dalam pengungkapan ini, jelasnya, 10 orang kawanan perampok diamankan oleh aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Masing- masing Saiful Kalam asal Wonosobo, Amat Yanto dan Rudiyanto (Purworejo), Sujoko (Kartosuro), Slamet Riyanto (Rembang), Kayat (Pati) dan Bambang Haryanto (Kudus).

Sedangkan pelaku dari kelompok Lampung adalah Putra Pratama (Lampung), Andri Kurniawan (Tangerang Selatan) serta Maryoto (Kota Tangerang). Kawanan perampok bersenjata api ini sebelumnya berhasil merampok pengusaha kayu di Desa Gadingrejo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo dengan kerugian Rp 135 juta rupiah. Selain itu juga merampok pengusaha ternak kerbau di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dengan kerugian Rp 900 juta.

“Demikian pula percobaan pencurian terhadap dua pedagang emas, namun tidak berhasil di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan,” tambah Kapolda.

Selain ke sepuluh kawanan perampok, aparat Polda Jawa tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan ini. Yakni enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 94 butir peluru aktif, satu unit mobil Daihatsu Terios dan  uang tunai Rp 4 juta.

Menurut dia, sebagian besar kawanan pelaku ini juga residivis yang sebelumnya juga sempat berurusan dengan polisi karena kasus perampokan. Saat ini, lanjutnya, polisi juga terus mendalami asal senjata api yang diamankan dari kawanan perampok ini.

“Kami tengah menelusuri senjata api ini,” tegas Kapolda. Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Purwadi menambahkan, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement