Sabtu 01 Mar 2014 21:26 WIB

Komnas HAM Menduga Wakapolri Baru Terkait Pelanggaran HAM Poso

Rep: Indah Wulandari/ Red: Joko Sadewo
   Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM Siane Indriani memperlihatkan video kekerasan Densus 88 saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM Siane Indriani memperlihatkan video kekerasan Densus 88 saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan penunjukkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai wakapolri menggantikan Komjen Pol Oegroseno. Hal ini karena mereka menyebut adanya indikasi Badrodin terkait pelanggaran HAM di Poso tahun 2007.

"Penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Oegroseno sangat disesalkan," ujar Ketua Tim Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM Siane Indriani, Sabtu (1/3).

Anggota sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan ini membuka catatan Komnas HAM bahwa Komjen  Badrodin terindikasi ikut melakukan pelanggaran HAM saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah. Siane merinci, saat itu sang jenderal terlibat dalam perintah penyerangan aparat terhadap kelompok yang dituduh teroris di Tanah Runtuh Poso tahun 2007.

"Waktu itu beredar pula video kekerasan penyerangannya dan diprotes oleh PP Muhammadiyah serta MUI. Hingga Din Syamsuddin mendesak Kapolri waktu itu, Timur Pradopo membubarkan Densus 88," ungkap Siane.

Kronologi peristiwa 22 Januari 2007 yang menewaskan 17 orang di Tanah Runtuh, Poso dimulai tepat saat malam takbir Idul Fitri. Serangan masih terjadi meskipun Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Menkopolhukam sudah merekomendasikan pendekatan damai. Sebaliknya, Densus 88 dan aparat setempat justru melakukan serangan besar-besaran melibatkan lebih dari 700 personil.

Sebagian korban yang seharusnya bisa diselamatkan, terang Siane, justru sengaja dibiarkan tewas. Beberapa di antaranya mengalami penyiksaan oleh aparat setelah ditangkap hingga ada yang tewas.

"Kasus Tanah Runtuh 2007 termasuk satu peristiwa yang sedang didalami Komnas HAM sebagai cara-cara penindakan terorisme yang dianggap telah melanggar UU 39 Tahun 1999 tentang HAM," papar Siane. Komnas HAM saat ini dalam proses membentuk Tim Kajian Hukum untuk meningkatkan ke UU 26 tahun 2000 karena diduga ada indikasi pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement