Ahad 02 Mar 2014 20:50 WIB

Kemendagri Sebut Surat Jokowi untuk Konsolidasi Partai

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bersama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri bersama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri mengklarifikasi surat izin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dikatakan, izin itu bukan untuk kampanye. Melainkan, untuk melakukan konsolidasi partai selama satu bulan ke depan.

Kapuspen Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, Jokowi mengajukan surat izin bekerja setiap Sabtu dan Ahad selama Maret. Namun keterangannya, bukan kampanye, namun konsolidasi partai. "Makanya kami minta mereka mengklarifikasi surat tersebut," kata Didik saat dihubungi Republika (3/2).

Dia menambahkan, Jokowi mengirim surat pada 27 Februari lalu. Setelah dicek, ada kesalahan. Kemendagri pun meminta agar permohonannya diubah. Sehari setelah itu, pada 28 Februari, surat baru masuk ke kemendari atas izin konsolidasi partai.

Didik mengatakan, berdasarkan pasal 11 Ayat 4, PP Nomor 18/2013, Sabtu dan Ahad merupakan hari bebas melakukan aktifitas partai. Maka, izin Jokowi sebenarnya tidak diperlukan, hanya sebatas pemberitahuan. "Sebenarnya itu tidak masalah. Dan tidak juga melanggar aturan," ujar dia.

Dia menyatakan, kemendagri bukan menolak izin cuti Jokowi. Namun berdasarkan aturan, kepala daerah boleh melakukan kegiatan partai selama akhir pekan. Kalau pun masuk surat ke kemendagri, sifatnya hanya pemeberitahuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement