REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga akhir Desember 2013, rasio pembiayaan terhadap dana atau finance to deposit ratio (FRD) perbankan syariah mendekati angka 121,46 persen. Angka ini melonjak hampir beberapa digit dibandingkan tahun sebelumnya 118 persen.
Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum akan mengatur batas minimum. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon beberapa waktu lalu, wacana mengatur FDR bank syariah memang sempat mengemuka.
Hanya saja, untuk saat ini OJK menilai porsi pembiayaan syariah tergolong kecil. Khususnya jika dibandingkan dengan bank konvensional. Oleh karena itu OJK masih akan memberikan kelonggaran bank syariah untuk berekspansi.
Berdasarkan data OJK, data pembiayaan perbankan syariah hingga akhir desember sebanyak Rp 179,2 Triliun. Namun dana pihak ketiga yang terkumpul sebanyak Rp 138 triliun.