Senin 03 Mar 2014 11:55 WIB

Ancam Gubernur, Tiga Warga Denpasar Serahkan Diri

Gubernur Bali Made Mangku Pastika
Foto: Republika
Gubernur Bali Made Mangku Pastika

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tiga warga Desa Sidakarya, Denpasar, menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Bali untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengamancaman kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui tulisan spanduk 'Penggal Kepala Mangku P'.

Ketiga orang tersebut I Made Adi Jaya Nata (25), I Kadek Murdana (25), dan I Wayan Saniasa (22) yang diantar langsung oleh tokoh masyarakat setempat didampingi pengacaranya.

"Kami datang ke polda untuk mengantarkan warga kami untuk dimintai keterangan terkait pemasangan spanduk," kata Kelian Banjar (Kepala Dusun) Desa Sidakarya, Wayan Narta, kepada pers, Senin (3/3).

Dengan mengenakan pakaian adat, mereka kemudian memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dimintai keterangannya terkait spanduk yang dinilai provokatif berisi ancaman pemenggalan kepala orang nomor satu di Pulau Dewata terkait penolakan reklamasi Teluk Benoa. Sebelum mendatangi polisi, ketiganya melakukan persembahyangan di Pura Pusering Jagad di desa setempat.

Sementara itu pengacara ketiganya, I Wayan Gendo Suardana menyatakan bahwa sebelumnya polisi berniat akan menangkap ketiganya pada Kamis (27/2). Namun pihaknya telah melakukan negosiasi dengan penyidik karena mereka akan datang sendiri pada Senin untuk diperiksa. "Mereka semua kooperatif dan ini komitmen tidak akan melarikan diri," katanya.

Sedangkan terkait status ketiganya, pihaknya belum bisa menyatakannya lebih lanjut karena menunggu hasil pemeriksaan. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Sebelumnya pada Rabu (26/2) sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kantor gubernur di Renon. Dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk penolakan reklamasi yang berisi ancaman dengan tulisan yang dinilai provokatif di ujung barat kantor gubernur setempat.

Polisi sendiri melalui keterangan pers Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi telah menetapkan satu orang tersangka yakni IWT yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran spanduk yang dinilai provokatif itu. Ia dijerat pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kalau sudah tersangka tentu sudah ada unsur lain yang meyakinkan penyidik. Bisa juga dia memasang, bisa juga menulis langsung atau turut serta. Yang jelas dia (IWT) sangat mengetahui," kata Hariadi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement