REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya menerima kedatangan Chemy Watulingas alias Samuel. Samuel yang memiliki panti asuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.
Ia datang sekira pukul 10.00 WIB bersama istrinya Yuni Winata. Samuel mengaku akan menghormati proses hukum dalam dugaan kasus yang sedang menimpanya.
''Puji tuhan saya datang memenuhi panggilan demi menghormati proses hukum, kami sudah siap mental dan siap iman,'' kata dia.
Sementara, Samuel memberikan wewenang komentar selanjutnya ke kuasa hukumnya. Kuasa Hukumnya, Roy Hening melanjutkan, Samuel mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan.
''Hari ini diminta keterangan sebagai saksi, ada dua pasal yang disidik yaitu pasal 77 pelantaran anak dan pasal 80 tentang mengenai penganiayaan,'' kata dia.
Roy mengatakan, ia akan mendampingi kliennya untuk pendalaman pemeriksaan mengenai dugaan kasus tersebut.