REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan izin jenguk tahanan, kepada pengusul hak angket skandal korupsi Bank Century, di DPR RI, Akbar Faisal.
Penolakan jenguk tersebut, terkait dengan tahanan KPK Anas Urbaningrum. Akbar 'dilarang' bertemu dengan tersangka korupsi proyek Hambalang itu.''Saya tidak masuk. Tidak ada izinnya (dari KPK),'' kata Akbar, saat dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3).
Meski begitu, kata dia, upaya mendapatkan izin baru tetap diajukan olehnya. ''Saya memang mau menjenguk Anas. Karena ini (saya) kan, sudah lama nggak perrnah bertemu,'' kata dia.
Akbar tidak menjelaskan alasan penolakan KPK terkait kunjungannya ke Rutan KPK itu. Tapi, Akbar membeberkan, keinginannya bertemu dengan Anas, punya motivasi sendiri. Kata dia, dirinya ingin berbicara langsung dengan Anas, terkait mega skandal korupsi Bank Century.