REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 15/2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di Jakarta, Senin.
"Setiap kegiatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) harus dapat diukur, dilaporkan dan diverifikasi sesuai dengan mandat Perpres 71/2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional," ujar Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.
Terutama pasal 61, yang mana setiap proses dan inventarisasi GRK, temrasuk hasil pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional dilakukan verifikasi.
Peraturan itu diluncurkan sebagai langkah pemenuhan kebutuhan akan skema pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV).
"Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Penanggung Jawab Aksi untuk mengetahui capaian aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan."
Dalam peraturan itu juga dijelaskan bahwa menteri membentuk Komisi MRV Nasional yang bertugas untuk menilai hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi serta menyelenggarakan sistem registrasu nasional.
"Dalam menjalankan tugasnya, Komisi MRV Nasional diketuai oleh Deputi Menteri yang bertanggung jawab di bidang perubahan iklim dan beranggotakan pejabat setingkat eselon I kementerian atau lembaga non kementerian terkait.
Tahapan penilaian hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi kepada Komisi MRV Nasional yakni pertama penanggung jawab aksi menyerahkan dokumen hasil pelaksanaan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi kepada Komisi MRV Nasional berupa lembar informasi dan lembar informasi pelaksanaan aksi mitigasi.
Kemudian menteri menegaskan Komisi MRV melakukan penilaian, Komisi MRV melakukan penilaian dokumen kerja dalam kurun waktu 90 hari. Selanjutnya, Menteri LH mengeluarkan keputusan, dan setelah itu diberikan sertifikat dalam waktu 14 hari kerja.