REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan akan menuntut hukuman berat bagi majikan pelaku penyiksaan terhadap TKI Erwiana di Hong Kong.
"Kami terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak Hong Kong untuk menyiapkan tuntutan hukum bagi pelaku. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan terhadap TKI akan mendapat hukuman yang berat," kata Muhaimin di Jakarta, Senin.
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hong Kong terus bekerja sama dalam mempersiapkan tuntutan bagi majikan Erwiana (22 tahun) TKI PLRT asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur, yang mengalami penyiksaan di Hong Kong beberapa waktu lalu.
Para pelaku akan dituntut secara pidana dan perdata dengan tuntutan maksimal pada sidang pengadilan yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2014.
Muhaimin mengatakan bahwa tuntutan hukum yang berat dan setimpal terhadap pelaku penyiksaan diajukan agar kejadian semacam itu tidak terulang kembali.
Kasus Erwiana saat ini masih dalam penyidikan dan penyiapan tuntutan hukum oleh kepolisian Hong Kong yang meliputi penyidikan tuntutan perdata dan pidana.
"Selain dituntut secara pidana dengan hukuman setimpal, prioritas penyidikan diutamakan tuntutan perdata Erwiana supaya hak-hak Erwiana selama bekerja di Hong Kong dapat terpenuhi terpenuhi," tutur Muhaimin.
Muhaimin menilai pihak kepolisian telah menangani kasus Erwiana secara serius dan diharapkan akan dapat menyelesaikan kasus itu secara efektif.
Muhaimin menuturkan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Hong Kong, terutama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Hong Kong terkait dengan kasus tersebut.
Sementara itu, untuk mencegah agar kejadian yang dialami Erwiana tidak kembali terulang, Muhaimin kembali menekankan pentingnya persiapan bagi mereka yang akan bekerja ke luar negeri.
"TKI yang akan bekerja di luar negeri harus siap dengan keterampilan dan paham akan haknya," ujar Muhaimin.
Muhaimin juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta seluruh KBR/KJRI negara penempatan TKI PLRT untuk memiliki database majikan tempat TKI PLRT bekerja yang berisi data, seperti alamat tinggal dan pekerjaan, juga berapa gaji mereka dan gaji yang mereka keluarkan untuk para TKI PLRT.
"Kami sudah minta KBRI/KJRI di seluruh negara penempatan agar ditugasi memiliki database majikan. Majikan yang pernah berlaku buruk pada TKI kita masukkan dalam daftar 'blacklist' dan tidak boleh mempekerjakan TKI," kata Muhaimin.