Senin 03 Mar 2014 23:51 WIB

Bendahara Partai Nasdem Jateng Dipecat

Bendera Partai Nasdem.
Foto: partainasdem.org
Bendera Partai Nasdem.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Jawa Tengah Danan Sumardi dipecat dari keanggotaan partai karena terlibat kasus investasi fiktif.

"Setelah mendapat informasi dari kepolisian, saya langsung berkomunikasi dengan dewan pimpinan pusat dan atas sepengetahuan DPP, kami mengambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat sebagai pengurus DPW, kader dan juga calon anggota legislatif," kata Ketua DPW Partai Nasdem I. G. K. Manila di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan, pemecatan Danan yang merupakan calon anggota legislatif DPR RI Dapil IV nomor urut 4 tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan komitmen di Partai Nasdem.

"Baik kader maupun pengurus Partai Nasdem di semua tingkatan akan langsung kami pecat jika melakukan tindak pidana," ujarnya.

Menurut dia, pemecatan terhadap kader atau pengurus Partai Nasdem itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu yang bersangkutan menjadi terdakwa atau dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

"Jika nanti ternyata pengadilan memutuskan tidak bersalah, maka Partai Nasdem akan melakukan rehabilitasi terhadap nama yang bersangkutan," katanya.

Ia mengungkapkan, langkah pemecatan itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan Partai Nasdem agar benar-benar bisa menjadi partai yang bisa dipercaya oleh masyarakat dan misi restorasi?yang selama ini diusung benar-benar bisa terwujud nantinya.

Terkait dengan pemecatan Danan Sumardi, DPW Partai Nasdem Jateng telah menunjuk Sri Mulyani Warastuti untuk menempati posisi bendahara.

Sri Mulyani Warastuti adalah caleg DPRD Jateng Dapil V nomor 8 yang sebelumnya menempati posisi wakil bendahara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Danan Sumardi diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang kepala desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, senilai Rp1,3 miliar, bahkan beberapa kali mencoba diselesaikan oleh pihak korban namun tidak pernah ada hasilnya.

Tersangka sebelumnya telah ditangkap atas laporan penipuan tersebut, namun berhasil melarikan diri dari pengawasan petugas di sebuah hotel di Jakarta, hingga menjadi buronan kepolisian dan akhirnya ditangkap di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, oleh kepolisian pada Senin (3/3) dini hari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement