Selasa 04 Mar 2014 05:48 WIB

Pengamat: Hukum Adat Papua Eksis di Era Globalisasi

Red: Fernan Rahadi
Deklarasi pemberlakuan hukum adat untuk mengurai konflik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: Dok Kemensos RI
Deklarasi pemberlakuan hukum adat untuk mengurai konflik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Eksisnya hukum adat Papua pada era globalisasi dapat tercermin pada lapangan peradilan negara dan peradilan adat dengan sistem hukum negara dan hukum adat, serta hukum agama.

Pengamat yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Frans Reumi di Jayapura, Selasa (4/3) mengatakan eksisnya hukum adat Papua terlihat adanya wujud masyarakat yang lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat daripada penyelesaian sesuai prosedur hukum negara sebagai hukum positif.

"Padahal hukum negara mengikat seluruh warga negara untuk menaati dan menjalankan hukum perdata maupun pidana. Persoalannya, hukum adat lebih menguntungkan korban atau penggugat daripada hukum pidana atau perdata," ucapnya.

Denda berupa hewan ternak, uang, tanah dan harta benda lain yang harus ditanggung pelaku terhadap korban, bahkan denda-denda semacam itu bisa bernilai miliaran rupiah. Hal mana denda seperti itu jelas lebih berat dibandingkan dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN).

Di Papua, kasus pembunuhan misalnya masyarakat selalu menyebut dalam bahasa adat "ganti rugi kepala manusia" atau mengganti benda yang bernilai miliaran rupiah. Sehingga jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila, pihak pelaku harus mampu menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa pelaku berani berbuat dan berani juga bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat," ujarnya.

Ia mengungkapkan kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses secara hukum negara, dimana pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi lain, keluarga tersangka atau pelaku menghendaki kasus tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.

"Relevansi hukum adat di era globalisasi sangat tergantung pada hukum adat secara progresif dalam globalisasi wajib memberikan porsi lebih terhadap nilai-nilai hukum adat dalam setiap perumusan aturan hukum di Indonesia sebagai sumber hukum," tegasnya.

Ia menambahkan eksisnya hukum adat di Papua di era globalisasi sangat tergantung pada masyarakat adat Papua yang pluralistis mempertahankan nilai-nilai budaya dan norma-norma adat ideal dan prosedural guna menyeleksi nilai-nilai dan norma-norma asing akibat arus globalisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement