REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pemilik Panti Samuel, Chemy Watulingas sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah 10 jam lebih diperiksa oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Status hukum ini meningkat setelah ia hanya menjadi saksi terlapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan peningkatan status Samuel menjadi tersangka. Namun belum ada kepastian untuk penahanannya. ''Masih dipertimbangkan penyidik, agak siang nanti dikabari,'' kata dia, Selasa (4/3).
Kuasa Hukum Samuel, Roy Rening mengatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada hari ini, Selasa (4/3). Ia juga mengatakan, penyidikan akan dilakukan terus karena masih pendalaman materi. Dan kliennya masih harus diperiksa lebih intensif hingga siang ini.
Dalam pemeriksaannya, Samuel dicecar 57 pertanyaan oleh penyidik, namun tidak dijelaskan materi pertanyaannya. ''Sekitar 57 pertanyaan,'' kata Roy.
Diketahui, Samuel menjadi terlapor ketika muncul dugaan penelantaran dan penganiayaan di pantinya. Kasus ini langsung ditangani Polda Metro Jaya. Dari sejumlah pemeriksaan, Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pantinya sudah ditutup oleh Dinas Sosial setempat dan warga.