Selasa 04 Mar 2014 12:00 WIB

F-PPP Minta Dimyati Mundur dari Seleksi Hakim MK

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menyampaikan paparannya dalam diskusi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menyampaikan paparannya dalam diskusi "Siapa Pantas Jadi Hakim MK" di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di MPR RI Irgan Chairul Mahfidz meminta Ahmad Dimyati Natakusumah untuk mundur dalam seleksi calon hakim konstitusi.

 

Dimyati diminta tetap fokus menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI.

"Dimyati diminta untuk tidak ikut serta mengikuti pencalonan hakim konstitusi karena banyak yang kita butuhkan, tenaga dan pikirannya," kata Irgan dalam jumpa pers di kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).

 

Irgan menuturkan tidak ada maksud tertentu dari permintaan fraksi tersebut di tengah proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi (CHK). "Ini persoalan 'timing' (waktu, red) saja. Ini waktu yang tepat untuk meminta dia konsentrasi. Apa yang jadi kerja utama itu tugas beliau," ujarnya.

 

Irgan juga membenarkan telah mengirimkan surat permintaan dengan Nomor: 05/FPPP/MPR-RI/III/2014 kepada Dimyati. Surat itu, lanjutnya, juga sudah ditembuskan kepada DPP PPP, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR juga Fraksi Komisi III.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menilai Dimyati Natakusumah merupakan calon anggota legislatif yang potensial untuk meningkatkan perolehan suara partai tersebut. "Saya bilang (kepada Dimyati) silahkan saja, namun saya katakan lebih baik Pak Dimyati konsentrasi dalam pencalegan," kata Suryadharma Ali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3).

 

Namun, Suryadharma mengatakan bahwa pernyataannya itu bukan meminta pencalonan Dimyati dibatalkan, melainkan dirinya memberikan pertimbangan. Komisi III DPR RI menerima 12 nama calon hakim MK yang akan diseleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, Komisi III DPR melibatkan beberapa tokoh nasional dan akademisi untuk menyeleksi calon hakim MK tersebut.

 

Pada hari Selasa (25/2) dilakukan pembuatan makalah oleh para calon hakim konstitusi serta uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada tanggal 3--5 Maret dengan waktu masing-masing calon selama 90 menit. Dari 12 nama calon hakim konstitusi itu ada nama Dimyati Natakusumaah yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP dengan pendidikan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement