Selasa 04 Mar 2014 13:31 WIB

Mahasiswa Teknik Pertanian di Iran Dipenjara Karena Aksi Damai

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bilal Ramadhan
 Amir Mirzaei Hekmati, didakwa sebagai mata-mata CIA oleh pengadilan Iran dan divonis hukuman mati, pada Senin (9/1).
Foto: AP
Amir Mirzaei Hekmati, didakwa sebagai mata-mata CIA oleh pengadilan Iran dan divonis hukuman mati, pada Senin (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN-- Sebuah pengadilan di Iran menghukum seorang aktivis mahasiswa terkemuka yang juga seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) dengan hukuman penjara tujuh tahun. Dia dipenjara karena melakukan aksi damai dengan berunjuk rasa.

Maryam Shafipour (29 tahun) ditahan di penjara wanita di Teheran karena dinilai telah menyebarkan propaganda dan mengumpulkan kolusi untuk memprotes sistem pemerintahan. Dia ditangkap Juli 2013 setelah dimintai keterangan dan diamankan di sel isolasi selama lebih dari dua bulan tanpa akses ke pengacara sedikitpun.

Website oposisi Sahamnews, dilansir dari the Guardian, Selasa (4/3) melaporkan bahwa Abolghasem Salavati, seorang hakim di Pengadilan Revolusioner Islam telah menjatuhkan hukuman berat pada banyak aktivis dan juru kampanye beberapa tahun terakhir, terutama setelah pemilihan presiden yang dipersengketakan pada 2009 lalu. Belum jelas apakah Shafipour memiliki akses ke perwakilan hukum di pengadilan.

Wanita cantik ini pada 2009 lalu adalah seorang mahasiswa Teknik Pertanian dari Imam Khomeini International University di Qazvin, sebuah provinsi di barat Teheran. Dia berkampanye untuk pemimpin oposisi dan juga mantan kandidat presiden Mehdi Karroubi, dan merupakan anggota komite perempuan untuk berkampanye.

Dia pertama kali ditangkap pada 2010 dan kemudian hukuman penjaranya ditangguhkan setahun. Dia telah dilarang melanjutkan pendidikannya dan dikeluarkan dari universitas. Aktivis mahasiswa lainnya yang dipenjara di Iran adalah  Majid Tavakkoli, Bahareh Hedayat, Seyyed Zia Nabavi, Majid Dori, dan Navid Khanjani.

sumber : The Guardian
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement