REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan bahwa moratorium iklan kampanye merupakan seruan moral sehingga tidak mengikat.
"Bagi kami, ahli hukum, seruan moral itu bisa lebih kuat dari ketentuan hukum. Jangan terus 'oh, ini cuma moral', itu keliru lagi," katanya, di Purwokerto, Selasa.
Bagir Manan mengatakan hal itu kepada wartawan usai menghadiri pengukuhan Prof.Dr.H. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. dan Prof.Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum. sebagai Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto di Gedung Soemardjito Unsoed, Purwokerto.
Menurut dia, pihaknya ingin mendorong orang Indonesia taat pada moral.
"Hukum nomor dua, moral dulu," kata dia yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ada persoalan normatif, yakni kapan pelanggaran kampanye pemilihan umum (pemilu) itu terjadi.
Sesuai ketentuan hukum, kata dia, pelanggaran itu terjadi jika sudah memasuki masa kampanye.
Menurut dia, saat ini belum memasuki masa kampanye pemilu, namun sudah banyak iklan kampanye.
"Oleh karena belum dapat diambil tindakan hukum, kita sepakati dalam bentuk moratorium sampai nanti masa kampanye dimulai, dua minggu sebelum pemilu. Tapi itu seruan moral saja, tidak mengikat," kata Bagir menegaskan.