Selasa 04 Mar 2014 15:02 WIB

Polisi Panggil Sebagai Tersangka, Edies Adelia Belum Konfirmasi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Edies Adelia
Foto: Republika/Prayogi
Edies Adelia

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditkrimsus hingga kini belum menerima kabar tidak datangnya Edies Adelia. Edies menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia tersangkut kasus suaminya yang terlibat kasus penipuan dengan menerima dana tidak wajar sebesar Rp 1 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto masih memaklumi ketidakdatangan Edies. Namun, ia berharap ada kabar dari Edies.

"Kalau masih sakit seharusnya konfirmasikan kepada penyidik, tapi tidak ada konfirmasi dari tim kuasa hukum," kata dia, Selasa (4/3).

Rikwanto mengatakan, pemakluman tersebut karena kuasa hukumnya Edies sedang melakukan ibadah umroh dan Edies sempat sakit ketika pemanggilan pertama pada Jumat (28/2) lalu. Sekalipun masih memaklumi, polisi memiliki batas waktu dalam kaitan layangan surat tersebut. ''Kita tunggu hingga pukul 17.00 WIB,'' kata Rikwanto.

Jika tidak ada kabar, maka penyidk akan menyimpulkan dan membuat panggilan kedua kepada Edies Adelia. ''Saat ini belum ada kabar juga, sore akan disimpulkan besok akan panggilan kedua,'' kata Rikwanto.

Edies menjadi tersangka ketika Kejaksaan dan saksi ahli melakukan tahap dua kasus penipuan Ferry. Dari petunjuk mereka, Edies harus diperiksa lebih intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. Masalahnya, ketika Edies menjalani sejumlah pemeriksaan, Edies menjawab tidak tahu persis pekerjaan yang dilakukan suaminya serta bisnis yang dilakukan suaminya.

Tapi Edies menerima sejumlah uang dari suaminya yang cukup besar sekira Rp 1 M. ''Harusnya kalau tidak tahu pekerjaan suaminya, ia curiga dapat uang segitu dan menolaknya,'' kata Rikwanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement