Selasa 04 Mar 2014 16:11 WIB

UEA Dilaporkan Penjarakan Tiga "Islamis" Hingga 7 Tahun

Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pengadilan Uni Emirat Arab menjatuhkan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun kepada seorang warga Qatar dan dua warga UEA karena mengumpulkan dana untuk kelompok jaringan Ikhwanul Muslimin.

Puluhan Islamis telah dipenjara dalam beberapa bulan terakhir di UEA seiring berkembangnya keprihatinan pada Ikhwanul Muslimin pascaperan kelompok itu dalam kebangkitan Arab.

"Mahkamah Agung Federal di Abu Dhabi menghukum Mahmud al-Jidah, seorang warga Qatar, hingga tujuh tahun penjara yang diikuti oleh deportasi," kata WAM, Senin (3/3).

Abdul Wahid al-Badi dan Saeed al-Buraimi, keduanya warga UAE, dipenjara masing-masing lima tahun penjara. Sedangkan warga UAE ketiga, Taher al-Tamimi, dibebaskan.

Amnesti Internasional menyebut persidangan itu sebagai sandiwara yang mengolok-olok klaim UEA sebagai negara progresif yang menghormati hak asasi manusia.

Harian The Gulf News mengatakan bahwa ketiga orang itu dituduh "membantu dan bersekongkol dengan Al-Islah (perubahan)," yang diidentifikasi oleh pihak berwenang sebagai cabang lokal dari kelompok Ikhwanul Muslimin, dan mengumpulkan dana untuk mendukungnya.

Pada 21 Januari, pengadilan yang sama, yang putusannya bersifat final, menjatuhkan hukuman penjara kepada 10 warga Emirat dan 20 warga Mesir selama tiga bulan sampai lima tahun karena membentuk sel Ikhwanul Muslimin .

Pakar PBB Gabriela Knaul bulan ini mengkritik pelanggaran dan kurangnya transparansi dalam proses pengadilan di UAE dan mendesak penyelidikan independen atas dugaan penyiksaan di penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement