REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah Agustiawan 'mencabut' kesaksiannya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait terdakwa korupsi di SKK Migas Rudi Rubiandini. Karen menyatakan, sebagian keterangannya saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rudi, adalah keliru.
''Sebagai saksi (untuk Rudi) keterangan yang saya berikan (kepada KPK) adalah keterangan yang tidak saya alami atau tidak saya lihat sendiri,'' kata dia, saat persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3).
Karen mengatakan, keterangan dalam BAP untuk perkara Rudi, berbeda dengan keterangan BAP untuk tersangka Waryono Karno (WK), dalam kasus serupa.Pernyataan Karen tersebut terungkap ketika Anggota Majelis Hakim Tipikor Anwar, menanyai Karen tentang adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota DPR RI.
Dalam BAP yang dibacakan Anwar, terungkap, bahwa, adanya pemberian sejumlah uang dari PT Pertamina kepada anggota perwakilan rakyat di Senayan.Masih menurut BAP yang dibacakan, Karen juga memberikan keterangan rinci tentang adanya pertemuan terbatas antara, Direktur Gas Herika dan Hanung Budya bersama anggota DPR Johny Allen dan Sutan Bhatoegana. Anwar memperjelas pertemuan itu terjadi di Gedung DPR RI.
Selanjutnya, Karen juga menyatakan dalam BAP serupa tentang, pemberian patungan antara PT Pertamina dan SKK Migas. Patungan tersebut diistilahkan dengan 'buka kendang dan tutup kendang'. Istilah tersebut, mengacu pada permintaan sejumlah anggota DPR RI senilai 300 ribu dolar AS, dalam untuk pembahasan APBN Perubahan 2013.
Namun keterangan resmi dalam BAP yang dibacakan Anwar itu, tidak diakui Karen. Kata dia, keterangan tersebut, adalah untuk tersangka WK. WK adalah Sekertaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral (ESDM).