REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) DKI Rekan Indonesia Ahmad Ridowi mengatakan, sejak diberlakukannya BPJS-JKN, berbagai masalah langsung muncul.
Selain 103 juta jiwa rakyat miskin yang tidak ditanggung iurannya, JKN juga menuai banyak masalah dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS-JKN. Banyak rakyat mengeluhkan buruknya layanan kesehatan yang mereka rasakan ketika menggunakan BPJS-JKN.
“Kita bisa lihat fakta di lapangan, rakyat makin dipersulit ketika mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan kartu JKN produk asuransi dari BPJS,” kata Ahmad Ridowi.
Pria yang akrab disapa Dowi itu menyatakan, penolakan pelayanan kesehatan berupa penyakit berat, terutama di ruang ICU hingga pelayanan kesehatan yang membutuhkan rontgen, USG, dan pelayanan laboratorium. “Ujung-ujungnya, rakyat pengguna JKN masih harus membayar di RS dengan alasan JKN tidak mengover jenis layanan tersebut,” ujar Dowi.
Diungkapkan Dowi, kejadian penolakan terakhir terjadi pada Ahad, 16 Februari 2014, yang menimpa Gustian Gumiran (63). Warga Johar Baru itu harus meregang nyawa akibat buruknya pelayanan di RS Persahabatan. “Pasien pengguna jaminan KJS yang sudah menjadi JKN ditolak masuk ke ruang ICU dengan alasan ICU penuh. Dan, akan muncul korban-korban selanjutnya selama BPJS yang orientasinya bisnis asuransi tetap dijalankan,” ucap Dowi.
Pihaknya menyarankan Gubernur DKI Joko Widodo segera menarik Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari kepesertaan BPJS-JKN. Saran itu dilontarkan Dowi lantaran BPJS-KJN mengalami banyak penurunan kualitas pelayanan terhadap warga DKI. “Apalagi, iuran JKN yang dibayarkan itu bersumber dari APBD yang berasal dari pajak warga DKI sehingga sungguh tidak adil ketika warga DKI mendapat pelayanan yang buruk hanya karena sekarang KJS-nya menjadi JKN,” kata dia.
Sehingga, kata Dowi melanjutkan, jauh panggang dari api terwujudnya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat. “Malah rakyat miskin di ujung kematian,” ujar dia.
Dowi berpendapat, buruknya pelayanan kesehatan karena diberlakukannya INA-CBGs dalam JKN yang sejatinya bertentangan dengan UU BPJS dan SJSN, yang mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa ada batasan dan seluruh penyakit ditanggung. “Sehingga, hal ini menyebabkan RS melayani dengan setengah hati,” kata dia.