REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali akan mempertimbangkan untuk memberikan rekomendasi terkait pencabutan pembebasan bersyarat yang telah diterima oleh Schapelle Leigh Corby.
"Kami lihat dulu tayangannya. Kami pelajari dulu semuanya, setelah itu baru kami analisis dengan tim," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Gusti Kompyang Adnyana di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, pihaknya juga tengah menunggu laporan dari Balai Pemasyarakatan yang mengawasi aktivitas Corby usai mendapatkan pembebasan bersyarat. "Kami akan tunggu laporan dari Bapas. Setelah laporan datang, kami evaluasi dengan tim di sini (Kanwil Kemenkumham Bali). Kalau prosedur pencabutan tim kita sudah ada," ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa dasar yang digunakan apabila terjadi pencabutan pembebasan bersyarat itu yakni hasil wawancara yang dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan terkait mekanisme penjemputan, pihaknya akan melakukan hal itu sesuai dengan penyesuaian.
"Kami melaksanakan sesuai surat keputusan. Setelah ada keputusan, menyesuaikan dengan tata cara," kata Kompyang.
Kanwil Kemenkumham setempat juga telah memanggil pihak keluarga wanita yang dijuluki Ratu Mariyuana itu pada Senin (3/3) yakni Mercedes Corby dan suaminya Wayan Widyartha untuk mengklarifikasi terkait wawancara dengan sebuah stasiun televisi Channel 7.
Dia menjelaskan bahwa wawancara yang ditayangkan dalam program "Sunday Night" itu akan berpengaruh terhadap keputusan pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada Corby. "Cuma tingkat pengaruhnya, kita harus analisa," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pernyataan Mercedes yang membantah keterlibatan Corby dalam penyelundupan mariyuana dan dinilai meresahkan masyarakat, Kompyang mengaku tidak ada kaitannya dengan pihaknya. "Tidak ada kaitannya dengan kami. Itu dengan penegak hukum," ucapnya.