Selasa 04 Mar 2014 17:40 WIB

Pemkab Kutai Timur Siap Hadapi Gugatan Churcill Mining

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Isran Noor, Bupati Kutai Timur
Isran Noor, Bupati Kutai Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabutan kontrak pertambangan Churcill Mining, Plc dan Planet Mining Pty Ltd berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur telah mengumpulkan bukti pelanggaran kedua perusahaan tambang asing itu.

Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan Churcill. Sejumlah bukti penyimpangan yang dilakukan oleh Ridlatama Group, nominee atau boneka Churchill telah dikumpulkan.

Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan saat mencabut kontrak pertambangan dan izin usaha pertambangan. Pasalnya, pihak Churcill dianggap melanggar hukum. ''Bukti-bukti pelanggaran Churcill sudah dikantongi,'' kata dia pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3).

Dia mencontohkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan Churcill adalah pengalihan saham kepada investor asing. Isran menegaskan, seharusnya pemegang kontrak pertambangan hanya diperbolehkan untuk perusahaan yang dimiliki 100 persen oleh warga negara Indonesia.

Sebelumnya, perusahaan tambang Inggris, Churchill Mining dan perusahaan tambang Australia, Planet Mining mengajukan gugatan kepada International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) setelah kontrak pertambangannya dicabut oleh Pemerintah kabupaten Kutai Timur karena di anggap melanggar berbagai aturan yang berlaku. Di antaranya, pemalsuan izin serta pemanfaatan hutan. Pihak Churchill mengajukan tuntutan denda kepada pemerintah Indonesia senilai dua miliar dolar AS sebagai ganti rugi atas dicabutnya kontrak pertambangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement