REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah Agustiawan menolak tuduhan telah menyetorkan uang kepada Komisi VII di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan APBN Perubahan 2013. Bantahan tersebut dikatakan dia, saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi SKK Migas, dengan terdakwa Rudi Rubiandini.
''Pertamina (saya) tidak pernah melakukan itu (memberi uang kepada anggota DPR),'' kata dia, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/3).
Bantahan Karen tersebut pun, menggugurkan kesaksian resmi yang dihimpun penyidik KPK, dalam BAP. Dalam BAP yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor, disebutkan, pengakuan Karen kepada KPK tentang percakapan antara dirinya dengan Rudi, pada 12 Juni 2013.
Dalam pembicaraan tersebut, diterangkan, adanya permintaan agar Karen, selaku Dirut Pertamina, menyediakan sejumlah uang senilai 150 ribu dolar AS. Permintaan itu dilakukan oleh Rudi, sebagai Kepala SKK Migas.
Maksud permintaan tersebut, adalah untuk menambah kekurangan setoran ke Komisi VII yang jumlahnya 300 ribu dolar. Setoran tersebut untuk pengesahan anggaran dalam APBN Perubahan 2013. Namun, masih menurut BAP, desakan Rudi tersebut ditolak Karen. Kata dia, Pertamina sudah memberikan setoran tersebut, tanpa melalui Rudi.
Akan tetapi, diterangkan Karen dalam persidangan, ungkapan tersebut adalah siasat. Sebab kata dia, Rudi mengancam akan melaporkan Karen ke Kementerian ESDM jika permintaan itu tak digubris."(Sudah memberi sendiri) Itu adalah siasat saya saja,'' ujar dia. Karen membela diri, dengan mengatakan terpaksa berucap demikian lantaran untuk menghentikan pembicaraan dan paksaan dari Rudi.