REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG– Empat orang tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berhasil diringkus jajaran Direktorat Narkoba Polda Jabar. Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dan 13 butir pil ekstasi. Para tersangka ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Jl Cijagra, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
"Sindikat ini dikendalikan oleh seorang napi yang mendekam di Rutan Kebonwaru," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul, Selasa (4/3).
Menurut Martinus, keempat tersangka tersebut yaitu YS, WN, OD dan NI. Kepada petugas, tersangka YS mengatakan, sabu dan extacy tersebut adalah milik HE, napi yang saat ini berada di LP Kebonwaru Kota Bandung.
Tersangka YS menerima sabu dan ekstasi tersebut dari tersangka EM (DPO). YS diminta oleh HE untuk menyimpannya barang terlarang tersebut untuk sementara waktu. Pasalnya dalam beberapa hari ke depan ada seorang kurir yang akan mengambil. "Sebelum kurir mengambil barang tersebut, polisi keburu mencokok para tersangka," kata dia.
Dikatakan Martinus, penangkapan tersangka narkoba ini berlangsung Selasa (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik dari Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dilakukan oleh tersangka YS.
Kemudian polisi melakukan Under Cover Buy dan berhasil menangkap tersangka YS dan istrinya WN di kamar kosnya di Jalan Cijagra Kota Bandung. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dilakban warna coklat. Selai itu polisi juga menyita 13 butir pil ekstasi. Selain itu juga disita satu alat hisap sabu (bong) dari kaca yang disimpan oleh tersangka didalam kotak plastik yang diletakan didalam laci AC portable.