REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Hotel M One, di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Selasa (4/2). Selain diduga melakukan pelanggaran soal perizinan tata ruang, pihak Satpol PP mendapat laporan warga soal adanya praktik asusila di hotel bintang tiga tersebut.
Dalam sidak tersebut, Satpol PP senagaja mengundang dinas-dinas terkait di Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan bersama. Dinas-dinas yang dilibatkan, di antaranya adalah Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Setibanya para petugas di hotel yang memiliki fasilitas bar, karoke dan spa tersebut, mereka langsung menyisir ruangan demi ruangan. Di lantai dasar, bersama para wartawan dan pengelola hotel, petugas memeriksa ruangan karoke dan bar. Di kanan-kiri dinding, terpasang sejumlah gambar sponsor berupa produk-produk bir.
Di ruang-ruang karoke kategori royale, petugas menemukan pelanggaran soal tata lampu. Ruangan-ruangan mewah berukuran 7 x 5 itu tak memiliki lampu terang, melainkan lampu remang-remang aneka warna. Terdapat dua set sofa di sana, satu kamar mandi, serta wastafel. Ruang tersebut juga dilengkapi pintu akses ke kolam renang di luar.
Di ruang ganti para perempuan pekerja karoke yang cukup luas, terdapat sofa-sofa memanjang, meja rias, serta loker-loker sepatu. Di loker-loker tersebut, nampak sepatu-sepatu perempuan, sebagian besar berhak tinggi. Di lantai, berceceran sejumlah nota pembayaran petugas pemandu lagu, atau biasa disingkat PL, serta para dancer (penari). Dalam nota bertuliskan “Slip Order Ladies” tersebut, terteran nama petugas PL atau dancer, dengan tarif Rp 70 ribu per jam.
Di lantai atas, di ruang spa, petugas dan para wartawan menemukan empat perempuan belia berbaju mini di sebuah ruangan. Di ruang yang juga luas itu, para perempuan tersebut tengah menunggu para tamu yang berkunjung ke tempat spa. Sewaktu para petugas dan wartawan masuk, mereka kelabakan. Sambil menyembunyikan wajah di ali tangan atau kain, mereka melontarkan umpatan-umpatan.
Seusai sidak, Kepala Satpol PP Tb. Luthfie Syam menjelaskan, hotel tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran, di antaranya adalah soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdalalin) dan penyalahgunaan perizinan bangunan.