Selasa 04 Mar 2014 22:30 WIB

Mantan Bupati Belu Nilai Ditjen Otda 'Lucu'

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Mantan Bupati Belu Joachim Lopez menilai pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Djohermansyah Djohan yang hendak memberhentikan bupati dua periode yang sudah lengser itu, 'lucu'.

"Saya nilai pernyataan Dirjen Otonomi Daerah bahwa akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat untuk saya, sangat lucu dan mengada-ada," kata Joachim kepada Antara, Selasa malam.

Menurut Joachim, pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Otda Kemendagri RI itu, sangat berindikasi ada sesuatu yang tersembunyi. Pasalnya, pernyataan tersebut, keluar di saat tidak lagi menjabat sebagai Bupati Belu, karena telah berakhir masa jabatan pada 17 Februari silam.

"Kenapa hal itu tidak dilakukan pada saat saya masih menjabat. Tetapi justru pernyataan hendak memberhentikan dengan tidak hormat itu keluar dari mulut Dirjen Otda saat saya tidak lagi menjabat," katanya.

Joachim mengaku tidak sedikit pun khawatir dengan pernyataan yang dilontarkan Dirjen Otda Kemendagri RI tersebut, karena jabatan bupati dua periode yang dipegangnya, bukan karena pilihan Dirjen Otda Kemendagri, tetapi dipilih langsung oleh masyarakat Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, wilayah batas RI-Timor Leste.

"Saya tidak terganggu sedikitpun dengan pernyataan tersebut karena saya dipilih oleh rakyat dan bukan oleh Dirjen Otda. Saya akan merasa sangat malu apabila diturunkan oleh rakyat sebelum masa jabatan berakhir," Kata Joachim.

Dia bahkan mengaku, hingga masa akhir jabatannya, masih mendapatkan apresiasi dari seluruh komponen masyarakat di wilayah bats negara itu, baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh lapisan masyarakat daerah itu.

Joachim menjelaskan, jika pernyataan Dirjen Otda Kemendagri RI Djohermansyah Djohan, sebagai sebuah pernyataan atas sebuah kesalahan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Bupati Belu, maka harus ada aksi nyata dari pelanggaran aturan yang ada.

"Kapan kami diproses atau diperiksa kalau kami dianggap melawan aturan atau undang-undang. Dan siapa yang berhak menetapkan seorang bupati melawan aturan atau undang-undang, apakah Dirjen Otda atau siapa," katanya dengan nada tanya.

"Acuan tentang hal ini diatur dalam pasal 29 sampai dengan 35 Undang-Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bukan hanya atas dasar selera Dirjen Otda," katanya lagi.

Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI Djohermansyah Djohan, mengancam akan mengeluarkan SK pemberhentian tidak Hormat kepada mantan Bupati Belu Joachim Lopez, karena dinilai melawan pemerintah pusat, dengan tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di wilayah itu, hingga masa jabatan berakhir.

Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Belu, gagal dilakukan, karena mantan Bupati Joachim Lopez enggan menyertakan 12 kecamatan yang berada di Kabupaten Malaka, sebagai daerah otonomi baru (DOB) dalam pilkada di Kabupaten Belu.

Menurut Bupati Joachim Lopez saat itu, 12 kecamatan di wilayah Malaka sudah menjadi wilayah kabupaten lain, dan tidak berhak menjadi peserta pilkada di Kabupaten Belu, sebagai kabupaten induk.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement