Rabu 05 Mar 2014 01:32 WIB

BSN: Terjadi Penyalahgunaan Penetapan Sertifikasi Halal

Rep: agus bahaudin/ Red: Taufik Rachman
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sertifikasi Label Halal terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetika seharusnya mengindikasikan statusnya (halal ataupun non halal). Namun saat ini, banyak kalangan mulai meragukan label halal tersebut karena banyak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) merasa perlu berkontribusi dalam pemecahan masalah tersebut.

Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah untuk membina standardisasi nasional sebagaimana tercantum dalam PP 102 tahun 2000. KAN yang diamanatkan oleh PP 69 tahun 1999 (Penjelasan Pasal 11, ayat 1) untuk melakukan akreditasi bagi Lembaga Pemeriksa Halal.

BSN menjelaskan esensi dari proses akreditasi dan sertifikasi yang terpercaya karena menegakkan prinsip ketidakberpihakan khususnya dalam menghindari konflik kepentingan. "Kita menginginkan adanya evaluasi dan terobosan baru dalam Sertifikasi Halal," kata Kepala Badan standarisasi nasional, Bambang Pasetyo, Selasa (4/3).

Bambang menjelaskan, saat ini, telah terjadi penyalahgunaan penetapan atau 'designation' lembaga sertifikasi halal. Untuk itu, BSN dan KAN mengusulkan agar lembaga sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan internasional dibidang penilaian kesesuaian dan yang lebih penting lagi harus diakreditasi oleh Badan Akrditasi yang memenuhi persyaratan internasional.

Sebelumnya, BSN dan KAN menyambut baik dengan disusunnya RUU Jaminan Produk Halal yang saat ini masih dibahas di DPR, namun demikian RUU tersebut perlu mengacu pada ketentuan atau standar internasional, yang bertujuan untuk memberikan ketentraman umat islam dan memfasilitasi perdagangan yang adil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement