Rabu 05 Mar 2014 06:42 WIB

National Geographic Puji Fatwa Perlindungan Satwa MUI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fernan Rahadi
National Geographic
Foto: wallpapershunt.com
National Geographic

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- National Geographic memuji langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haram bagi perdagangan satwa yang dilindungi. Menurut reporter National Geographic, langkah yang dilakukan organisasi ulama Indonesia tersebut sangat baik dimana belum pernah ada sebelumnya.

"Langkah ini belum pernah terjadi sebelumnya di lakukan organisasi ulama, yang menyatakan perburuan liar atau perdagangan ilegal satwa langka menjadi dilarang," ujar Reporter National Geographic Bryan Christy, Rabu (4/3).

Menurut dia, fatwa itu adalah seruan kepada umat Islam untuk bertindak. Menjalankan ayat-ayat Alquran, yang meyakini Tuhan menjadikan hewan bagian dari jenis yang pertama diciptakan di dunia.

Fatwa itu mengajak peran serta 200 juta umat Islam Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam melindungi dan melestarikan spesies yang terancam punah, termasuk harimau, badak, gajah, dan orangutan.

Ketua Dewan Ulama bidang lingkungan dan sumber daya alam, Hayu Prabowo mengungkapkan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan, serta bimbingan, kepada seluruh umat Islam di Indonesia pada perspektif syariah hukum yang terkait dengan masalah konservasi hewan.

"Fatwa itu suplemen yang akan mendukung hukum Indonesia. Orang-orang bisa lolos peraturan pemerintah, tetapi mereka tidak bisa lepas dari firman Allah," ujar Hayu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement