REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO-- Safe Internet League di Rusia mengumumkan dalam sebuah konferensi pers bahwa seorang pria Rusia bernama Volgograd telah menerima hukuman tiga tahun penjara. Dia dihukum atas penyebaran pornografi lewat animasi Jepang.
Dilansir dari Anime News Network, Rabu (5/3), ini adalah pertama kalinya seorang terdakwa di Rusia telah menerima hukuman berat atas kejahatan berupa penyebaran animasi Jepang yang berbau pornografi. Volgograd dituduh telah mengunggah enam volume anime ke situs jejaring sosial.
Unggahannya itu bisa diunduh oleh siapa saja secara gratis sejak 5 Desember 2010 hingga 22 Juli 2013 lalu. Anime tersebut melibatkan kisah remaja berusia 14-18 tahun yang berbau seksual.