Rabu 05 Mar 2014 08:07 WIB

Perda Antimiras Mendesak

Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (kanan), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3).   (Republika/Tahta Aidilla)
Penggagas gerakan Say No To Miras, Fahira Idris (kanan), menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras di Jakarta, Senin (3/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh; Fuji Pratiwi

Jawa Barat dan DIY sepakat adanya perda antimiras.

JAKARTA – Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mendesak agar setiap kepala daerah menerbitkan peraturan daerah (perda) antimiras. Peredaran miras semakin tak terkendali dan makin mudah bagi para pemuda untuk membelinya.

Ketua GeNAM Fahira Idris mengungkapkan, miras yang harusnya terlarang dijual di sekitar permukiman, sekolah, rumah ibadah, perkantoran, gelanggang remaja, rumah sakit, stasiun, dan terminal justru mudah didapat di lingkungan tersebut.

“Jadi, keberadaan peraturan daerah antimiras menjadi penting,” kata Fahira saat peluncuran buku Miras, Say, No Thanks, Senin (3/3). Ia prihatin, di Indonesia ini minim sekali sanksi terkait peredaran minuman keras (miras).

Peraturan yang ada mudah sekali dilanggar, termasuk soal miras. Tak ada pula pihak berwenang yang menindak. “Kalau kami mengadvokasi ke toko yang menjual miras, keberadaan kami dipertanyakan. Siapa Anda?”

Ia mengaku kecewa dengan peraturan presiden yang tidak melarang miras, hanya kadar alkohol dalam minuman. Meski demikian, itu tak menghentikan langkahnya terus mendorong agar 530 kabupaten dan kota di Indonesia memiliki peraturan antimiras.

GeNAM sudah bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk meminta agar peraturan gubenur antimiras diterbitkan.

“Kami tetap menagih janji mereka. Gubernur DIY dan Jawa Barat sepakat. Kalau DKI Jakarta mungkin masih ragu karena BUMD-nya ada yang memproduksi miras,'' kata Fahira. Selain itu, dalam dua tahun terakhir GeNAM intensif mendatangi sekolah dan sejumlah komunitas.

Organisasi ini menyampaikan informasi mengenai daya rusak miras kepada para siswa sekolah dan anggota komunitas. Sebanyak 17 kampung antimiras juga berhasil mereka bentuk. Mereka menolak perdagangan miras di permukiman.

Aktivis GeNAM di daerah juga giat mendatangi komunitas, seperti majelis taklim. GeNAM memfasilitasi pula para pecandu alkohol untuk mampu mengendalikan diri melalui latihan pernapasan. “Kami menagetkan, pada 2025 Indonesia bebas miras,” kata Fahira.

Saat ini, GeNAM fokus membekali pemuda berusia 21 tahun ke bawah agar terhindar miras. Termasuk, melalui training for trainers. Program ini diharapkan mampu mencetak trainer sebaya yang mengajak keluarga dan lingkungannya menjauhi miras.

Akademi Trainer digandeng dalam program ini. ''Kalau mau memberitahu yang sudah kecanduan alkohol sudah susah. Jadi, kita edukasi yang belum kecanduan,'' ungkap Fahira.

Penggagas Akademi Trainer Jamil Azzaini mengatakan, miras adalah kunci kemaksiatan lainnya. Adanya trainer diharapkan bisa membantu sosialisasi agar anak-anak dan pemuda tidak menyentuh miras. Ia memahami, anak sekarang butuh trainer kreatif dan menyenangkan.

Jadi, walaupun training dibungkus permainan, pesan miras sebagai mesin pembunuh tetap bisa ditangkap. Itu yang diupayakan Akademi Trainer. “Meski barang kali gerakan ini dipandang kecil, ini merupakan kebaikan,” kata Jamil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement