REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah
JAKARTA -- Para penghulu masih harus bersabar untuk menikmati tarif baru yang sedang disusun pemerintah.
Rancangan aturan tarif penghulu yang dibahas tiga kementerian sejak awal Februari lalu belum disahkan menjadi peraturan pemerintah (PP) karena terhambat di Kementerian Keuangan.