REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sitok Sunarto sudah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (5/3) di Mapolda Metro Jaya Subdit Kamneg Ditkrimum. Ia datang sekira pukul 08.00 WIB dan langsung ditangani penyidik.
Mengenai peningkatan pasal, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan ia sudah bertemu dengan pihak RW yang memberi masukan menggunakan pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.
''Pasal itu kita dalami, kita tidak bisa gegabah,'' kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (5/3).
Menurut Rikwanto, secara konvensional pemerkosaan itu masuk ke dalam ranah fisik. Namun, dalam kasus RW berbeda, fisiknya tidak begitu kelihatan untuk dijadikan acuan tapi psikisnya justru yang kelihatan. Inilah yang membuat polisi butuh pendalaman lebih.
Untuk memperbanyak referensi polisi dan rujukan polisi atas penetapan pasal 286 KUHP, polisi butuh saksi ahli. Ini untuk mengetahui hal yang mendasar dari kasus tersebut dengan bantuan saksi ahli.
''Apakah suka sama suka atau benar pemerkosaan. Keterangan ahli sedang mintakan, kriminolog, ahli forensik dan ahli pidana. Sitok masih diperiksa dan belum ada peningkatan status,'' ujar Rikwanto.