REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sitok Sunarto atau yang biasa dikenal Sitok Srengenge sudah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (5/3) di Mapolda Metro Jaya Subdit Kamneg Ditkrimum. Ia datang sekitar pukul 08.00 WIB, dan langsung ditangani penyidik.
Mengenai peningkatan pasal, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ia sudah bertemu dengan pihak RW yang memberi masukan menggunakan pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.
''Pasal itu kita dalami, kita tidak bisa gegabah,'' kata dia, Rabu (5/3).
Menurut Rikwanto, secara konvensional pemerkosaan itu masuk ke dalam ranah fisik. Namun, dalam kasus RW berbeda, fisiknya tidak begitu kelihatan untuk dijadikan acuan tapi psikisnya justru yang kelihatan. Inilah yang membuat polisi butuh pendalaman lebih.
Untuk memperbanyak referensi polisi dan rujukan polisi atas penetapan pasal 286 KUHP, polisi butuh saksi ahli. Ini untuk mengetahui hal yang mendasar dari kasus tersebut dengan bantuan saksi ahli.
''Apakah suka sama suka atau benar pemerkosaan. Keterangan ahli sedang mintakan, kriminolog, ahli forensik dan ahli pidana. Sitok masih diperiksa dan belum ada peningkatan status,'' kata Rikwanto.