REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto karena terbukti selingkuh.
"Menyatakan hakim terlapor melanggar pedoman perilaku hakim dan etik. Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.
Menurut Timur, perbuatan hakim terlapor merupakan pelanggaran berat namun karena perjalanan karir sebagai hakim cukup panjang sehingga majelis sepakat menjatuhkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Hakim Jumanto terbukti berselingkuh dengan Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu yang baru akan menjalani sidang MKH.
Sebelumnya MKH juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap pasangan selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi pada Selasa (4/3).
Namun putusan berbeda terhadap Hakim Pengadilan Negeri Ternate M Reza Latuconsina yang juga melakukan selingkuh, dimana MKH hanya menjatuhkan sanksi sebagai hakim non-palu (tidak menangani perkara) selama dua tahun.