REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Edies Adelia kini menjadi perhatian publik setelah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terseret kasus tersebut setelah suaminya menjadi tersangka kasus penipuan.
Edies dipanggil pada Jumat (28/2), namun ia tidak datang untuk diperiksa karena sakit. Edies sakit setelah seorang kurir mengantarkan surat kepada polisi. Pada Senin (3/3) Edies direncanakan kembali untuk diperiksa namun ia kembali tidak datang tanpa alasan alias mangkir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik langsung mengevaluasi ketidakdatangan Edies dan hasilnya surat panggilan ke dua dilayangkan. Surat pemanggilan yang dikirim hari ini, mengharapkan Edies datang sebagai tersangka ke Mapolda Metro Jaya. ''Jumat atau Sabtu diharapkan datang,'' kata Rikwanto, Rabu (5/3).
Penyidik berharap Edies memenuhi panggilan kedua ini untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika tidak hadir, Edies diharapkan mengonfirmasinya dan memberikan alasan ketidakhadirannya. Rikwanto mengatakan, penyidik akan melakukan langkah berikutnya andai Edies kembali tidak datang tanpa adanya kabar. ''Bisa dijemput paksa,'' kata dia.
Edies pun sudah dicekal agar tidak keluar negeri agar kasus ini tetap berproses. Edies diperkarakan melalui petunjuk Kejaksaan dan Saksi ahli yang ikut memeriksa Ferry Setiawan. Ada dana tidak wajar sebesar Rp 1 miliar yang dikirimkan ke Edies. Pertimbangannya, Edies dinilai tidak mengetahui pekerjaan suaminya. ''Seharusnya curiga dana itu datang dari mana,'' kata Rikwanto.