Rabu 05 Mar 2014 16:43 WIB

KPK Tetapkan Dua Hakim Sebagai Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim , Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel, sebagai tersangka baru. Langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Pemerintahan Kota Bandung.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pengembangan itu penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. "Bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak lain," ujar dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3).

Atas temuan itu, Johan mengatakan, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Pasti Serefina Sinaga, hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga mengeluarkan sprindik atas nama Ramlan Comel, hakim ad-hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.   "Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu dikeluarkan sprindik RC," kata dia.

Johan mengatakan, Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Serefina disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat beberapa orang. KPK menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka.  Ada juga Plt Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurchayat, dan kurir Asep Triana. Kasus ini juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan Toto Hutagalung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement