Rabu 05 Mar 2014 17:08 WIB

PII: SK Dirjen Dikdasmen Halangi Siswi Berjilbab

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Joko Sadewo
Muslimah mengenakan jilbab.
Foto: Republika/Musiron
Muslimah mengenakan jilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai tindak lanjut perlarang jilbab di berbagai sekolah di Bali, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) melakukan audiensi dengan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud dan Komisioner Komnas HAM.

Dalam pertemuan, Rabu (5/3), PII melihat , berjilbab di sekolah bukanlah hal biasa di Bali. Meski sudah ada aturannya dalam SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 tahun 1991.

Saat SK Dirjen nomor 100 tahun 1991 itu ditunjukkan ke Kepala SMAN 2 Denpasar, ia mengaku baru tahu bahwa ini diatur secara nasional dan akhirnya membolehkan jilbab. ''Saat kami datangi, mayoritas kepala sekolah mengatakan otonomi sekolah adalah payung di atas segala payung hukum,'' kata Wakil Sekjen PB PII, Helmy Al Djufri.

PII mengajukan usulan penghapusan pasal 10 ayat 3 SK Dirjen Dikdasmen itu. Sebab isinya mengharuskan siswi yang ingin berjilbab meminta izin orangtua.

Poin ini rawan dimanfaatkan untuk mengadu argumen orangtua dan anak mereka yang ingin berjilbab. ''Sudah diperintahkan Allah SWT, kenapa harus minta izin lagi?,'' kata Helmy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement