Oleh: Nashih Nashrullah
Pembahasan soal hukum syar’i semir rambut pun kembali menarik diulas. Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengulas topik ini secara mendetail.
Ia menegaskan jika warna semir yang digunakan bukan hitam, ulama sepakat hukumnya boleh. Semir itu biasanya sering dipakai untuk menutupi uban yang bermunculan di kepala.