REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, tidak akan menandatangani surat pemanggilan Timwas Century kepada Wakil Presiden Boediono. Menurutnya, dia melanggar keputusan paripurna DPR jika menandatangani surat pemanggilan tersebut.
Dalam keputusan paripurna DPR, Timwas Century hanya berhak mengawasi penegak hukum dalam mengusut kasus ini. “Timwas tidak lagi memiliki kewenangan untuk memanggil Boediono dan itu keputusan paripurna DPR. Kalau saya langgar keputusan paripurna, maka saya salah,” ujar Marzuki dalam pernyataannya, Rabu (5/3).
Keputusannya itu, kata dia, dilakukan tanpa ada keinginan atau kepentingan tertentu untuk melindungi siapa pun yang bersalah, termasuk Boediono jika memang ada pelanggaran hukum. Dia hanya menekankan pada mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR atas masalah tersebut.
Selain dia, katanya, beberapa pimpinan DPR lain, seperti Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, juga tidak mau tanda tangan, karena memiliki pendapat yang sama. Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan tidak mau lagi tanda tangan, karena merasa sudah dua kali menandatangani pemanggilan Boediono.
Sementara itu, dari pernyataannya, pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf, mengatakan bahwa Timwas Century tak ada kepentingannya lagi untuk memanggil Boediono. Asep justru melihat pihak-pihak yang keras terhadap penangangan kasus Century justru selama ini yang kelihatan melindungi para koruptor sebenarnya.
”Siapa yang tidak mau agar kasus hukum diselesaikan oleh aparat penegak hukum, sama artinya bahwa mereka adalah pelindung para koruptor. Mereka selalu mempolitisasi apapun untuk melemahkan penegakan hukum,” tegasnya.